Rabu, 24 Februari 2010

TOLAK OBAMA, PENGUASA NEGARA PENJAJAH!

Jika tidak ada perubahan, sekitar tanggal 20-22 Maret 2010 ini, Presiden AS Barack Obama akan berada di Indonesia. Pemerintah Indonesia tampak menaruh banyak harapan kepada Obama. Untuk itu, Pemerintah telah menyiapkan beberapa inti pembicaraan yang akan dijadikan acuan untuk merumuskan bentuk kerjasama yang saling menguntungkan antara Indonesia dan AS.
Berbeda dengan kedatangan Bush pada tahun 2006, kunjungan Presiden AS Obama kali ini cukup mendapatkan respon dan penilaian positif dari beberapa pihak. Adanya respon positif dari Pemerintah tentu wajar karena sejak awal Presiden SBY (tentu dengan berbagai motifnya) sangat mengharapkan kehadiran Obama. Yang aneh, respon positif ternyata juga datang dari beberapa orang yang dianggap tokoh umat Islam di Indonesia. Beberapa tokoh Muslim tersebut menganggap Obama bisa membawa harapan dengan tawaran pemulihan hubungan AS dengan Dunia Islam yang sudah diumbar sebelumnya.
Padahal mereka tahu bahwa hingga saat ini janji Obama hanya mimpi dan tipuan belaka. Bahkan ada yang tidak sependapat jika kehadiran Obama ke Indonesia malah ditolak dengan aksi demonstrasi. Pasalnya, menurut mereka, justru ini adalah kesempatan baik bagi Indonesia dan umat Islam khususnya untuk menunjukkan sikap bijak dan ramah sebagaimana layaknya kewajiban umat Islam kepada tamunya.

ISLAMIC BOOK FAIR


JADWAL ACARA PILIHAN ISLAMIC BOOK FAIR
Tempat :
Panggung Utama Islamic Book Fair 1431/2010
ISTORA, Gelora Bung Karno, Senayan, JAKARTA

Sabtu, 6 Maret 2010
Jam 19.00 – 21.00 wib
TALK SHOW
“Peran Media On line dalam Dunia Dakwah”

PEMBICARA :
  1. Ust. Mashadi (Pimred Era Muslim.com)
  2. Ust. Farid Wadjdi (Pimred Tabloid Media Ummat)
  3. Darminto (Aktivis Dakwah Kampus)

Ahad, 7 Maret 2010
Jam 13.00 – 15.00 wib
TALK SHOW dan DISKUSI INTERAKTIVE
“Damai Indonesiaku” LIVE TV One

PEMBICARA :
  1. Selebritis Dakwah
  2. Group Musik DEBU

Senin, 8 Maret 2010
Jam 16.00 – 18.00 wib
TALK SHOW INSPIRATIVE
“Wakaf Qur’an dan Program Air Bersih”

PEMBICARA :
  1. Ir. Heru Binawan (CEO BWA)
  2. KH. M. Khoir Harri Moekti (Dai mantan Artis)

Selasa, 9 Maret 2010
Jam 19.00 – 21.00 wib
BEDAH MEDIA UMAT
“Kontroversi Kedatangan Obama”

PEMBICARA :
  1. Ust. Farid Wadjdi (Pimred Media Umat)
  2. Ali Mochtar Ngabalin (Politisi, mantan anggota DPR)
  3. Kol (Purn.) Herman Ibrahim (Pengamat Intelejen)

Rabu, 10 Maret 2010
Jam 13.00 – 15.00 wib
TEMU TOKOH NASIONAL
“Membangun Generasi Islami, Cerdas dan Mandiri, perspektif Pembinaan Umat”

PEMBICARA :
  1. Ust. Abu Bakar Ba’asyir (Amir Jamaah Anshoru Tauhid)
  2. Ust. Ismail Yusanto (Jubir HTI)
  3. Ust. Luthfi Hasan Ishaq (Presiden PKS)

Kamis, 11 Maret 2010
Jam 10.00 – 12.00 wib
DISKUSI dan BEDAH BUKU
“Ilusi Negara Demokrasi”

PEMBICARA :
  1. KH. Shiddiq Al Jawi (DPP HTI)
  2. Ust. Arief B. Iskandar (Editor Buku Ilusi Negara Demokrasi)



Penyelenggara :
Panitia Islamic Book Fair IKAPI

Informasi :
Rosyid Aziz (HUMAS IBF)
0817-103813
YM : islamicbookfair@yahoo.com
FB : islamicbookfair@yahoo.com
GT : islamicbookfair09@gmail.com
BBM : 26EA9519


                           P A M E R A N           P E N D I D I K A N                   H I B U R A N

Rabu, 17 Februari 2010

NIKAH YANG SAH DIPERSOALKAN PERZINAAN DIBIARKAN


Saat ini, RUU HMPA Bidang Perkawinan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2010 di DPR. Kemunculan RUU ini telah mengundang pro-kontra. Pasalnya, dalam RUU tersebut nyata-nyata terkandung klausul pemidanaan (kriminalisasi) bagi pelaku nikah siri, poligami dan nikah kontrak; mereka bisa diancam hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Mereka yang pro (setuju), misalnya, adalah Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD. Alasannya, ia meyakini pernikahan bawah tangan (nikah siri) dan kawin kontrak merugikan pihak perempuan. (Jambi-independent.co.id, 15/2/10).
Sebelumnya, Ketua MUI KH Ma'ruf Amin menyatakan, "Nikah di bawah tangan kalau memenuhi syarat rukunnya itu sudah sah. Tetapi bisa juga haram," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin. Menurut KH Ma'ruf, label haram akan berlaku bila ada korban yang ditimbulkan akibat dilakukannya nikah siri. "Biasanya, korban itu adalah anak atau istri yang haknya tidak terlindungi. Mereka menjadi tidak memiliki hak waris dan sebagainya," ujar dia (Vivanews, 16/2/10).
Sebaliknya, menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, hukuman yang pantas bagi pelaku pernikahan siri cukup dengan sanksi administratif, bukan pidana (Voa-islam.com, 15/2/10).

Mendudukkan Persoalan
Dalam kasus nikah kontrak (muth'ah), pemidanaan atas pelakunya tentu wajar belaka. Sebab, dalam pandangan syariah Islam nikah kontrak (nikah muth'ah) haram. Keharaman nikah muth'ah ini telah disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama.
Sebaliknya, pemidanaan atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) tentu bermasalah. Pertama: Selama ini nikah siri (nikah di bawah tangan) yang dipahami masyarakat adalah pernikahan yang absah secara agama tetapi tidak tercatat di lembaga pencatat pernikahan (KUA). Jika memenuhi syarat dan rukunnya secara syar'i, nikah siri model ini jelas tetap sah. Demikian pula dengan poligami yang telah memenuhi syarat-syarat sah secara syar'i. Karena itu, pemidanaan atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) bertentangan dengan hukum syariah. Lain halnya jika kedua model praktik pernikahan itu tidak memenuhi standar syar'i.
Kedua: Pemberlakuan hukum pidana atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) yang absah secara syar'i juga akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Pasalnya, selama ini sebagian masyarakat telah mempraktikan kedua bentuk pernikahan tersebut selama puluhan tahun. Mereka melakukannya paling tidak karena salah satu dari empat alasan berikut: (1) alasan agama (misal: takut terjerumus ke dalam perzinaan, sementara untuk meresmikan pernikahan lewat KUA tidak mudah); (2) alasan administrasi (misal: mahalnya biaya nikah lewat KUA; sulitnya prosedur untuk poligami secara resmi [bahkan untuk PNS ada PP No. 45/1990 yang nyata-nyata mencegah mereka untuk memiliki istri lebih dari satu]); (3) alasan ekonomi (misal: banyak wanita mau dipoligami asal dipenuhi nafkahnya dan tidak dicerai); (4) alasan tradisi (misal: banyak tokoh agama [ulama/kiai/ustad], khususnya di pesantren-pesantren, yang memiliki istri lebih dari satu; selain karena memang halal secara syar'i, ada kebanggaan tersendiri bagi orangtua yang memiliki anak gadis jika putrinya itu dipersunting oleh sang tokoh karena jaminan keilmuan dan keshalihannya, selain karena status sosialnya di masyarakat).
Ketiga: Pemidanaan atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) yang absah secara syar'i patut dipertanyakan motifnya. Pasalnya, jika alasannya karena praktik nikah siri dan poligami selama ini banyak merugikan pihak perempuan, terutama menyangkut hak-haknya di depan hukum/pengadilan (misal: sulit menuntut hak nafkah jika terjadi masalah dalam rumah tangganya, apalagi sampai terjadi perceraian; susah mendapat hak waris jika suami meninggal; sukar mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anaknya; dll), maka yang perlu dipecahkan adalah bagaimana mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Caranya dengan mengubah UU atau aturan yang ada yang selama ini mempersulit diperolehnya hak-hak tersebut. Misal: PP No. 45/1990 bagi PNS seharusnya dicabut. Dengan itu, saat mereka ada keinginan kuat menikah lagi, mereka bisa melakukannya secara resmi melalui lembaga Pemerintah (KUA). Dengan itu pula, mereka dengan mudah bisa mendapat akta nikah, yang selama ini dijadikan syarat untuk mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anaknya.
Keempat: Pemidanaan atas pelaku nikah siri (maupun poligami) juga tidak proporsional, terutama jika dibandingkan dengan bencana seks bebas, baik melalui praktik zina secara terang-terangan maupun "zina siri" (diam-diam). Jelas, segala bentuk perzinaan ini telah berdampak pada problem-problem sosial pelik lainnya seperti kehamilan tak diinginkan, aborsi, penyakit menular seksual, epidemi HIV/AIDS, sampai degradasi moral remaja. Bahkan "zina siri" telah melanda para remaja. Menurut hasil survei Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), misalnya, yang mengambil sampel di 33 provinsi pada tahun 2008, diperoleh fakta bahwa 63 persen remaja usia sekolah SMP dan SMU mengaku pernah melakukan hubungan seks, dan 21 persen di antaranya pernah melakukan aborsi. Itu baru yang terungkap.
Bandingkan dengan nikah siri (yang absah menurut agama tetapi tidak tercatat di KUA), dimana laki-laki dan wanita diikat dalam sebuah ikatan luhur dan terhormat, demi mengarungi bahtera keluarga sakinah mawadah wa rahmah. Bandingkanlah, mana yang semestinya patut mendapat perhatian dan penanganan yang lebih serius? Mana di antara keduanya yang berbahaya? Mana di antara keduanya yang menyebarkan penyakit biologis dan penyakit sosiologis di tengah masyarakat? Jika para pelaku nikah siri (termasuk poligami) diancam dengan hukuman penjara, mengapa para pelaku zina terang-terangan maupun "zina siri" malah dibiarkan?

Akar Persoalan
Harus diakui, sistem kehidupan yang diterapkan di negeri ini telah sukses "memaksa" sebagian orang terjerumus ke dalam kubangan perzinaan. Sistem tersebut tidak lain berisi sekumpulan aturan dan undang-undang yang mendukung sekularisme, liberalisme dan Kapitalisme di berbagai aspek kehidupan. Lihatlah bagaimana sistem yang bekerja saat ini menghasilkan generasi para pezina, bahkan dalam usia yang sangat dini, melalui beberapa hal berikut:
1.Pendidikan sekular yang mendepak agama. Pendidikan sekular ini nyata-nyata menjadikan para remaja kita dibuat tidak matang secara intelektual, emosional apalagi spiritual. Akhirnya, mereka mudah terombang-ambing dan terjerumus ke dalam lembah maksiat, termasuk perzinaan.
2.Kemudahan mengakses sarana pornografi dan pornoaksi. Semua itu disediakan oleh raksasa industri yang menjadikan aurat dan syahwat sebagai core-business (bisnis inti) mereka dan dilegalkan Pemerintah. Para remaja terus-menerus dibombardir oleh berbagai sarana pornografi dan pornoaksi tersebut. Akibatnya, di tengah tidak adanya pegangan hidup yang kuat, hasrat seksual mereka pun tak terbendung. Saat sebagian dari mereka itu masih percaya dengan ikatan luhur pernikahan dan berniat untuk segera menikahi pasangan mereka, ironisnya pintu pernikahan dini pun ditutup rapat-rapat. Yang melanggar bisa dipidanakan. Akhirnya, mereka pun mencari jalan pintas dan aman: berzina.
3.Sanksi hukum yang longgar. Hingga hari ini, dalam KUHP kita tidak ada satu pasal pun yang mengatur pemidanaan atas pelaku zina, selama dilakukan atas dasar suka sama suka! (Padahal mana ada orang berzina dipaksa?). Intinya, zina tak lagi dianggap kriminal. Akibatnya, orang tak akan pernah merasa takut untuk melakukannya.
Sungguh, maraknya kasus "zina siri" maupun zina terang-terangan yang merusak ini lebih patut mendapatkan perhatian Pemerintah ketimbang gejala nikah siri ataupun poligami yang hanya secuil itu.

Liberalisasi Keluarga
Saat poligami dihambat, nikah siri pun dipidanakan, sementara hasrat untuk menikah lagi tak terbendung, yang terjadi adalah kemungkinan banyaknya para lelaki mencari jalan pintas dan aman. Apalagi kalau bukan berzina. Sebab, hingga saat ini memang tidak ada sanksi bagi para pezina!
Belum diberlakukannya UU HMPA yang bisa mempidanakan pelaku nikah siri saja, saat ini perzinaan demikian marak. Bagaimana jika saat sudah diberlakukan. Apalagi menurut Ustadzah Najmah Saidah dari DPP MHTI, keluarnya RUU HMPA bukan tanpa sebab. Di dalamnya terdapat ruh dan nuansa liberalisasi, yaitu CLDKHI. ”Ini merupakan upaya terselubung liberalisasi keluarga. Ini merupakan bagian dari penjajahan global oleh musuh-musuh Islam (AS) yang menginginkan hancurnya tatanan kehidupan keluarga Muslim,” ujar Ibu Najmah (Hizbut-tahrir.or.id, 6/4/09).
Skenario global ini secara sistematis dan struktural masuk melalui lembaga internasional (PBB) yang menekan negeri-negeri Muslim jajahan untuk meratifikasi konvensi-konvensi yang sarat agenda liberal seperti CEDAW dll. Selanjutnya negara menekan masyarakat dengan berbagai UU liberal.

Wahai kaum Muslim:
Ketahuilah, negeri ini tak pernah berhenti menjadi sasaran liberalisasi di berbagai bidang; baik liberalilasi agama dan pemikiran, liberalisasi ekonomi, liberalisasi politik, liberalisasi hukum Islam maupun liberalisasi sosial dan budaya. Selain itu, kini upaya liberalisasi keluarga—yang notabene menjadi 'benteng terakhir' pertahanan kaum Muslim—juga terus digencarkan. Salah satu pintu masuknya adalah melalui RUU Hukum Materiil Peradilan Agama (RUU HMPA) Bidang Perkawinan.
Semua upaya liberalisasi ini tidak lain merupakan bagian dari skenario kafir penjajah Barat melalui agen-agennya di negeri ini untuk menghancurkan Islam dan kaum Muslim. Karena itu, hendaklah kita selalu meyakini firman Allah SWT:

Mereka (kaum kafir) tidak henti-hentinya memerangi kalian sampai mereka dapat mengembalikan kalian dari agama kalian (pada kekafiran) seandainya mereka sanggup (QS al-Baqarah [2]: 217).

Allah SWT juga berfirman:

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu hingga kamu mengikuti agama (jalan hidup) mereka (QS al-Baqarah [2]: 120).

Selain itu, kita pun harus menyadari bahwa arus liberalisasi masuk secara struktural dan kultural. Karena itu, upaya membendungnya pun harus dilakukan secara struktural dan kultural. Di sinilah pentingnya kita untuk terus berupaya menyadarkan umat sekaligus berjuang menegakkan institusi Khilafah Islamiyah sebagai penjaga Islam sekaligus pelindung umat Islam.

Diambil dari AL-ISLAM Edisi.494

Selasa, 16 Februari 2010

LIBERALISASI BUDAYA MENGANCAM BANGSA INI

Kehebohan dalam rangka "Hari Kasih Sayang" (Valentine's Day) begitu terasa selama sepekan ini. Kehebohan itu sekarang bukan hanya melanda ABG, tetapi juga melanda orang-orang dewasa. Kehebohan itu menghiasai halaman-halaman media massa dari media cetak hingga televisi. Mall dan pusat perbelanjaan sampai toko-toko kecil pun turut larut dalam kehebohan itu.
Kehebohan ini dibungkus dengan sebutan yang indah, "Hari Kasih Sayang", yang mendorong semua orang untuk mengungkapkan cinta dan sayangnya kepada orang-orang dekat mereka khususnya pasangan. Namun sejatinya, kehebohan ini sarat dengan kampanye seks bebas dan desakralisasi keperawanan (keperawanan tak lagi dianggap 'suci'). Kehebohan "Hari Kasih Sayang" ini seiring-sejalan dengan pornoaksi. Hal ini bisa dilihat dari laris manisnya penginapan dan tempat-tempat pelesiran selama Valentinan yang dipesan dan didatangi oleh pasangan muda-mudi dan pria-wanita dewasa. Omset penjualan kondom yang melonjak juga menandakan bahwa kehebohan "Hari Kasih Sayang" ini tidak jauh dari aktifitas seks bebas. Selama Valentinan, suasana memang didesain erotis dan dipadu dengan budaya konsumsi coklat yang mengandung Phenylethylamine dan Seratonin. Coklat ini memacu gairah ekstase dan erotis serta berefek meningkatkan kegembiraan dan stamina.

Rabu, 03 Februari 2010

AMERIKA DAN INGGRIS DALAM KONFERENSI LONDON: BERSELISIH MEMPEREBUTKAN PENGARUH DAN KEPENTINGAN ATAS TANAH YAMAN!


                Perdana Menteri Inggris pada tanggal 1 Januari 2010   menyerukan diselenggarakannya Konferensi di London untuk membahas masalah Yaman dengan dalih untuk membantu Yaman keluar dari krisis. Konferensi tersebut telah diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2010, dihadiri oleh 21 negara dan hanya berlangsung selama dua jam! Konferensi menghasilkan beberapa resolusi mengenai dukungan kepada Yaman dalam upaya memerangi al-Qaeda; juga dukungan untuk pembangunan dan pelaksanaan program-program reformasi ekonomi dan politik, negosiasi dengan Dana Moneter Internasional (IMF) serta proses perdamaian secara menyeluruh.
Sungguh, siapapun yang mengikuti apa yang telah dan sedang berlangsung di Yaman, pasti memahami bahwa berbagai resolusi itu hanyalah kedok yang digunakan untuk menyembunyikan berbagai keputusan yang sebenarnya; juga menyembunyikan berbagai situasi yang terjadi; menyembunyikan negara-negara yang memiliki pengaruh dan kepentingan atas Tanah Yaman, termasuk menyembunyikan tujuan yang sebenarnya dari penyelenggaraan konferensi tersebut berikut hasil-hasilnya. 
Sejak pengaruh Inggris bercokol di Yaman hingga hari ini, khususnya pada masa rezim sekarang, Amerika terus berupaya menciptakan guncangan terhadap situasi yang sedang berlangsung dan berusaha menerapkan pandangan lamanya yang kembali dipakai, bahwa Amerika adalah pewaris Barat di daerah-daerah koloni mereka. Karena itu, pengaruh Amerika harus bercokol di Yaman, bukan pengaruh Inggris yang sebenarnya sudah renta. 
Untuk itu, aktivitas-aktivitas Amerika di Yaman terfokus pada dua hal: misi intimidasi terhadap rezim Yaman dan pelatihan untuk innercircle (lingkaran kecil) politik yang loyal kepada Amerika. Untuk “misi intimidasi”, Amerika menggunakan Iran untuk mendukung Kelompok al-Houthy. Mereka bisa menjadi bom waktu yang siap diledakkan di utara Yaman dan perbatasan dengan Saudi ketika diperlukan. Adapun “misi pelatihan” untuk 'lingkaran kecil' politik yang loyal kepada Amerika itu adalah pergerakan yang berlangsung terus-menerus di selatan dengan tujuan untuk memisahkannya. Lalu akan dilakukan pemisahan wilayah selatan dari wilayah utara Yaman sebagai langkah pertama. Setelah semuanya itu, langkah berikutnya, Amerika bisa mulai memasukkan pengaruhnya ke Yaman secara menyeluruh. 

Amerika sukses melakukan semuanya itu sampai pada tingkat memaksa rezim berkuasa, dengan arahan dari Inggris, untuk mengambil langkah-langkah darurat pada dua aspek: Pertama, membujuk Amerika untuk mengadakan perjanjian keamanan dengan maksud agar Amerika membiarkan rezim di Yaman. Perjanjian keamanan dan militer ini ditandatangani di Shana’a pada tanggal 10 dan 11 Nopember 2009 yang lalu. 
Kedua, mengarahkan perang terhadap al-Qaeda! Tampilnya Yaman dalam kondisi berperang melawan al-Qaeda jelas akan memaksa Amerika membantu dan mendukung Yaman. Berikutnya, tentu akan meringankan tekanan Amerika terhadap Yaman di wilayah utara dan selatan. Inilah sebenarnya yang terjadi. Jadi, jelas sekali, bahwa pergerakan melawan al-Qaeda bukanlah sebuah kebetulan. Pergerakan itu berada di luar konteksnya secara umum. Pasalnya, saat negara sedang sibuk dalam menghadapi dua krisis di wilayah selatan dan utara ini, tentu bukan hal yang bisa jika ia justru membuka front/konflik ketiga kalau saja pergerakan ini bukan merupakan aktivitas politik dengan baju militer yang diarahkan oleh Inggris!

Pada titik kritis ini, Perdana Menteri Inggris menyerukan diselenggarakannya Konferensi London. Tak lain, konferensi itu untuk memetik buah secara internasional dari pergerakan Yaman ke arah perang melawan al-Qaeda agar dunia internasional mendukung Yaman dan berpihak kepadanya. Konferensi juga dimaksudkan untuk menggiring Amerika untuk berpihak kepada Yaman dan meringankan tekanannya terhadap rezim Yaman, baik di wilayah utara maupun selatan. Tidak ada lagi pilihan bagi Amerika, kecuali menyetujui diselenggarakannya Konferensi London itu. Namun, Amerika juga ingin menggunakan konferensi itu untuk mewujudkan pilar-pilar bagi kepentingannya di Yaman, dengan target untuk mengejar al-Qaeda, sekaligus menguatkan serta menopang lingkaran politik kecil yang loyal kepadanya, khususnya di wilayah selatan.
Karena itu, konferensi yang berlangsung selama sekitar dua jam itu hanyalah tempat para wakil dua puluh satu negara untuk 'tersenyum' di depan kamera secara terbuka. Pada saat yang sama, Amerika dan Inggris beserta negara-negara pendukungnya yang ikut dalam pertemuan itu berkumpul secara rahasia. Itu tak lain untuk meraih apa yang mereka inginkan dengan mengorbankan darah penduduk Yaman dan keluarga mereka!
Wahai kaum Muslim:
Sampai kapan negeri-negeri Muslim akan tetap menjadi medan pertarungan negara-negara besar dengan memperalat masyakarat pada tingkat lokal dan putra-putri mereka? Sampai kapan negeri-negeri kaum Muslim tetap menjadi panggung bagi Barat dalam melakukan permainan untuk menumpahkan darah kaum Muslim dan merampok kekayaan negeri-negeri mereka? Sampai kapan Barat akan tetap memicu api peperangan di negeri-negeri kaum Muslim, kapan dan di manapun mereka inginkan? Sampai kapan para penguasa di Yaman dan di negeri-negeri kaum Muslim lainnya akan terus menjadi bidak catur yang digerakkan oleh Barat penjajah?
Belum tibakah waktunya bagi penduduk Yaman untuk menyadari, bahwa rezim Yaman dengan langkah-langkahnya yang zalim itu justru memudahkan pihak-pihak yang bertarung untuk berebut menguasai bumi Yaman, membunuh penduduknya, menghancurkan rumah-rumah mereka; sementara bagi mereka tidak ada yang lebih penting dari semua itu kecuali mempertahankan kursi pemerintahan meski sangat kecil, lemah dan nyaris runtuh!
Selama Perang Yaman yang menyebar luas, puluhan ribu bahkan ratusan ribu orang telah terusir, terbunuh dan terluka. Apakah mereka tidak paham bahwa saling berperang di antara kaum Muslim adalah dosa yang sangat besar dan bahwa membunuh seorang Muslim tanpa alasan yang benar di hadapan Allah lebih besar dosanya daripada menghancurkan Ka’bah? Abdullah bin Umar ra. berkata: Aku melihat Rasulullah saw. tawaf mengelilingi Ka’bah, lalu bersabda:

«مَا أَطْيَبَكِ وَأَطْيَبَ رِيحَكِ مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ مَالِهِ وَدَمِهِ وَأَنْ نَظُنَّ بِهِ إِلاَّ خَيْرًا»
Alangkah anggunnya kamu dan alangkah harumnya aromamu. Alangkah agungnya kamu dan alangkah agungnya kehormatanmu. Demi Zat Yang jiwa Muhammad berada di dalam genggaman tangan-Nya, sungguh kehormatan seorang Mukmin—baik menyangkut harta maupun darahnya—adalah lebih besar di sisi Allah daripada kamu, dan agar kami hanya berprasangka baik kepadanya (HR Ibn Majah).

Wahai kaum muslim:
Sesungguhnya musibah yang sedang menimpa kita saat ini ada dua. Pertama: para penguasa di negeri-negeri kaum Muslim yang tidak bertakwa kepada Allah dan tidak memelihara urusan negeri dan rakyatnya! Andai saja mereka mau berpikir, mereka pasti tahu bahwa penguasa yang menipu rakyatnya, yang tidak memelihara hubungan kekerabatan, dan tidak pula mengindahkan perjanjian itu, tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aromanya. Rasulullah saw. bersabda:

«مَا مِنْ وَالٍ يَلِي رَعِيَّةً مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَيَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لَهُمْ إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ»
Tidak ada seorang wali pun yang mengurusi rakyat Muslim mati, sementara ia menipu mereka (rakyat), kecuali Allah mengharamkan baginya surga (HR al-Bukhari).

Lalu bagaimana jika penguasa itu justru menyesatkan rakyatnya, memutar-balikkan kebenaran menjadi kebatilan dan kebatilan menjadi kebenaran, serta menjadikan pengkhianatan sebagai amanah?! Sungguh, Ruwaibidhah (orang idiot) yang mengurusi urusan rakyat itu akan menuju kebinasaan. Rasulullah saw. bersabda:

«إِنَّهَا سَتَأْتِي عَلَى النَّاسِ سِنُونَ خَدَّاعَةٌ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا اْلأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ السَّفِيهُ يَتَكَلَّمُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ»
"Sungguh akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh tipudaya: pendusta dipercaya, sementara orang jujur didustakan; pengkhianat dianggap amanah, sementara yang amanah dianggap pengkhianat. Saat itu, Ruwaibidhah pun berbicara." Ada yang bertanya, “Siapakah Ruwaibidhah itu?” Nabi saw. menjawab, “Orang bodoh yang berbicara tentang urusan orang banyak.” (HR Ahmad).

Kedua: sikap umat yang diam terhadap para penguasa zalim dan tidak mengingkari mereka, sekalipun semua musibah mendera umat dalam bentuk kehinaan yang direkayasa oleh para penguasa itu. Para penguasa itu telah mengabaikan Palestina, Kashmir, Chechnya, Cyprus, Timor Timur dan negeri kaum Muslim lainnya. Irak, Afganistan dan Pakistan lalu Yaman telah berubah menjadi medan pertarungan bagi Barat. Barat penjajah menyerang dan berkeliaran dengan bebas, sementara alat-alat mereka adalah para penguasa kaum Muslim dan para begundal mereka. Karena itu, bukan sesuatu yang diada-adakan kalau azab ditimpakan dan musibah diguyurkan, bukan hanya atas para penguasa itu, tetapi juga atas rakyat yang diam terhadap kezaliman mereka. Allah SWT berfirman:

﴿وَاتَّقُوا فِتْنَةً لاَ تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾
Peliharalah diri kalian dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kalian. Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya (QS al-Anfal [8]: 25).

Rasulullah saw. juga bersabda:
«إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الْمُنْكَرَ بَيْنَهُمْ فَلَمْ يُنْكِرُوهُ يُوشِكُ أَنْ يَعُمَّهُمْ اللَّهُ بِعِقَابِهِ»
Sesungguhnya manusia itu, jika melihat kemungkaran terjadi di tengah-tengah mereka, tetapi mereka tidak mengingkarinya, maka Allah pasti akan menimpakan azab atas mereka secara merata (HR Ahmad dan Abu Dawud).

Wahai kaum Muslim:
Sungguh, urusan ini tidak akan menjadi baik kecuali dengan apa yang menjadikan generasi awal dulu baik, yaitu: Khilafah Rasyidah yang berjalan mengikuti metode kjenabian, yang memutuskan perkara dengan hukum-hukum Allah sekaligus berjihad di jalan-Nya. Penguasa di dalamnya adalah Khalifah, yang menjadi perisai yang melindungi rakyat dan senantiasa membimbing mereka dengan nasihat. Pada saat itu, Amerika, Inggris dan negara-negara kafir penjajah lainnya tidak akan mempunyai waktu untuk menyerang negeri-negeri kita dan meluaskan pengaruhnya. Sebab, waktu mereka habis untuk menjaga tempat pijakan kaki-kaki mereka dan mundur ke negeri-negeri mereka.
﴿وَاللَّهُ غَالِبٌ عَلَى أَمْرِهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ﴾
Allah berkuasa atas urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya (QS Yûsuf [12]: 21).


[Diringkas dari nasyrah yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir tanggal 12 Shafar 1431 H/27 Januari 2010]
AL – ISLAM Edisi. 492

Selasa, 02 Februari 2010

LIBERALISASI AGAMA: KONSPIRASI MENGHANCURKAN ISLAM

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, melalui Paniteranya, menginformasikan dan memberikan panggilan sidang kepada pihak terkait dalam rangka menyelenggarakan sidang Pleno Perkara Nomor 140/PUU-VII/2009 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Agenda sidang pleno MK yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, 4 Februari 2010, pukul 10.00 wib di Gedung MK(mahkamahkonstitusi.go.id), adalah: mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, Saksi/Ahli dari pemohon dan Pemerintah serta Pihak terkait (MUI, KH Hasyim Muzadi dan Prof. DR. H. Din Syamsudin, MA).

Pengujian (judicial review) atas UU ini diajukan oleh 7 LSM dan beberapa gembong yang selama ini ada di garda terdepan dalam menyuarakan Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme. Mereka adalah: IMPARSIAL (Rachland Nashidik), ELSAM (Asmara Nababan), PBHI (Syamsudin Radjab), DEMOS (Anton Pradjasto), Perkumpulan Masyarakat Setara (Hendardi), Desantara Foundation (M. Nur Khoiron), YLBHI (Patra M Zen), dan perorangan Abdurrahman Wahid (alm.), Prof. DR. Musdah Mulia, Prof. M. Dawam Rahardjo dan Maman Imanul Haq. Mereka tergabung dalam AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan). 

Usaha kelompok Liberal untuk melakukan gugatan atas UU No 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di MK ini sudah digagas sejak 2008 (Okezone, 9/6/08). Keluarnya SKB tiga menteri terkait pelarangan kelompok sesat Ahmadiyah menjadi saat yang bagus bagi mereka untuk melayangkan gugatan ini. Anggapan mereka, SKB yang dikeluarkan Pemerintah mengenai pelarangan berbagai aktivitas Jamaah Ahmadiyah merupakan pelanggaran konstitusi kebebasan beragama dan berkeyakinan dan bahkan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok penghayat kepercayaan. Oleh sebab itu, UU No 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama harus segera diganti. 

PESAN DARI SURGA



             Wahai sahabatku, pernahkah sejenak kau pikirkan, pesan yang kau kirim pada seorang temanmu seolah menjadi “pesan dari surga” baginya?

              Pesan yang mungkin menjadi teman bagi mereka yang merasa tak berkawan, pelipur lara bagi mereka yang sedang berduka, menjadi inspirasi dan motivasi bagi mereka yang tengah mencari atau bahkan menjadi solusi bagi teman kita yang tengah dilanda masalah. Padahal, mungkin tak ada kata luar biasa yang kau tulis, mungkin kau hanya menjawab pertanyaan singkatnya, tapi itu seolah adalah pesan dari surga untuknya, dan kau adalah Malaikatnya…..

          Banyak hal yang sebenarnya bisa saya teladani dari sahabat yang satu ini. Satu hal sederhana yang sangat berkesan buat saya adalah dia tidak pernah tidak membalas email dan sms saya, sekecil/sepele apapun pertanyaan yang saya ajukan dan sesempit apapun waktu yang dia punya di sela kegiatannya yang sangat padat.